DANA BENCANA

Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Kelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Dian Kurniati
Senin, 23 Agustus 2021 | 11.20 WIB
Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Kelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Seorang warga berdiri di dalam rumahnya yang rusak berat akibat longsor di daerah Jembatan Air Besar, Desa Holong, Kota Ambon, Maluku, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pengelola dana bersama penanggulangan bencana. Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2021 membentuk dana bersama penanggulangan bencana untuk mendukung ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan. 

"Dana bersama dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal," bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (23/8/2021).

Jokowi melalui Perpres tersebut menjelaskan dana bersama penanggulangan bencana dibentuk untuk melindungi keuangan negara sekaligus memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana. Di sisi lain, pembentukan dana bersama juga menjadi bentuk inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana.

Perpres tersebut kemudian menjelaskan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana meliputi pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, dan penugasan lain sesuai arahan menteri keuangan. Pengelolaan dana bersama setidaknya harus memenuhi prinsip kehati hatian, transparansi, akuntabilitas, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Dana bersama penanggulangan bencana akan berasal dari 3 sumber yakni APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Dana tersebut juga dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.

Dalam praktiknya, menteri keuangan akan menyalurkan dana bersama untuk penanggulangan bencana dalam 4 tahap. Keempatnya adalah penyaluran pada tahap prabencana, penyaluran pada tahap darurat bencana, penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan, serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [13 Agustus 2021]," bunyi Pasal 13 Perpres tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.