Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk cumi di Binuangeun, Lebak, Banten, Sabtu (7/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai masih berlakunya insentif pajak.
Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengungkapkan jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah baru sekitar 15% atau 9,8 juta.
“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Seperti diketahui, perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk UMKM ini telah diatur dalam PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.
Dengan memanfaatkan insentif PPh final DTP, lanjut DJP, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Simak contoh penghitungannya dalam artikel ‘Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri’.
Selain itu, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Simak pula ‘Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak’.
Namun demikian, wajib pajak UMKM tetap harus memenuhi syarat pelaporan realisasi PPh final DTP. Pelaporan dilakukan melalui fitur e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Simak ‘Anda Terkendala Lapor Realisasi Insentif Pajak? Begini Penjelasan DJP’.
“Wajib pajak UMKM harus membuat realisasi PPh final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Yuk manfaatkan insentifnya!” ajak DJP. (kaw)