PENANGANAN PANDEMI

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi

Dian Kurniati
Senin, 02 Agustus 2021 | 19.32 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layer Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM level 4 telah berdampak pada perbaikan penanganan pandemi secara nasional dalam beberapa hari terakhir. Namun, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas tersebut untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," katanya melalui konferensi video, Senin (2/8/2021).

Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM level 4 akan dilakukan dengan menyesuaikan pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Dia menjelaskan ‘gas dan rem; tetap harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang sehingga harus ditentukan derajat pembatasan yang tepat untuk isu kesehatan maupun perekonomian.

Jokowi menyebut kebijakan penanganan pandemi Covid-19 akan bertumpu pada 3 pilar utama, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan secara masif, serta kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment. Walaupun sudah mulai menunjukkan perbaikan, lanjutnya, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

"Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," ujarnya.

Jokowi menambahkan pemerintah akan terus mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas. Bantuan sosial itu seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, BLT dana desa, serta subsidi gaji.

Sementara pada pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah menyiapkan program banpres produktif usaha mikro. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Reyno Marchel
baru saja
Semoga kasus covid di Indonesia cepat menurun