Perkembangan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM level 4 sepanjang Juli 2021 memberikan dampak secara langsung terhadap kinerja sektor manufaktur.
Berdasarkan pada laporan terbaru IHS Markit, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2021 tercatat merosot menjadi 40,1. Pada bulan sebelumnya, PMI Manufaktur Indonesia masih berada pada level 53,5.
"Data bulan Juli menunjukkan kontraksi pertama pada sektor manufaktur Indonesia dalam 9 bulan dengan tingkat penurunan tercepat sejak Juni 2020," tulis IHS Markit dalam laporannya, dikutip pada Senin (2/8/2021).
Economic Associate Director IHS Markit Jingyi Pan mengatakan gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia memberikan hantaman yang keras dan cepat kepada sektor manufaktur. Secara langsung, sektor manufaktur mengalami penurunan permintaan baru dan output.
Selain dari sisi permintaan dan output, sektor manufaktur juga mengalami kendala terkait dengan logistik dan tekanan harga. Berdasarkan pada catatan IHS Markit, waktu pengiriman barang dari pemasok tercatat makin memburuk. Selain itu, ada peningkatan biaya input dan output.
"Tingkat inflasi harga input merupakan yang tercepat sejak bulan Februari 2014. Hal ini menyebabkan perusahaan meneruskan sebagian beban biaya kepada klien," tulis IHS Markit.
Ketidakpastian yang meningkat pada Juli 2021 juga mendorong sektor manufaktur melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Menurut IHS Markit, laju PHK pada Juli 2021 merupakan yang tercepat sejak Juni 2020.
Seperti diketahui, sektor manufaktur sesungguhnya mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I/2021. Sepanjang periode tersebut, posisi PMI Manufaktur Indonesia selalu berada di atas 50 setiap bulannya.
Kinerja positif sektor manufaktur ini juga tercermin pada penerimaan pajak. Sepanjang semester I/2021, setoran pajak sektor manufaktur tercatat bertumbuh hingga 5,7%, lebih baik dibandingkan dengan semester I/2020 dengan kontraksi setoran pajak hingga -12,5%. (kaw)