Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mendukung upaya Ditjen Pajak (DJP) memperkuat pengawasan melalui aplikasi elektronik.
Andreas mengatakan DJP wajib didukung saat ingin memperkuat kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun, dia mengingatkan dukungan tersebut memiliki syarat.
Syarat utama dukungan parlemen terhadap upaya peningkatan kapabilitas DJP dalam mengamankan penerimaan negara adalah menjaga hak wajib pajak. Selain itu, upaya yang dijalankan juga berada dalam koridor aturan perundang-undangan.
“Digitalisasi proses bisnis dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan selama tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban wajib pajak yang ada di [UU] KUP patut untuk didukung," katanya, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).
Adapun aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak pula ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’.
Peluncuran 4 aplikasi pengawasan pajak berbasis data analisis tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sudah diselesaikan DJP. Otoritas pajak, sambung dia, memiliki tantangan yang lebih besar dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sistem administrasi pajak.
Salah satu aspek yang perlu dilakukan DJP adalah membentuk big data. Agenda tersebut sangat penting dalam mendukung semua proses bisnis yang dilakukan DJP. Adapun big data DJP harus berbasis pada data tunggal perpajakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Namun, DJP harus terus memperbaiki administrasi perpajakannya dengan membentuk big data berbasis data tunggal perpajakan," ujar Andreas. (kaw)