Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan lima peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan tarif preferensi dalam kegiatan importasi antara Indonesia dengan negara mitra free trade agreement (FTA).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan 5 PMK tersebut dapat menguntungkan Indonesia dan negara mitra FTA. Dia berharap perdagangan antara Indonesia dan negara FTA dapat meningkat.
"Diharapkan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/7/2021).
Syarif menuturkan pemerintah mengesahkan 5 kebijakan tentang kegiatan importasi FTA menyusul pemecahan pertama dari PMK 229/2017 menjadi ASEAN-Australia-Selandia Baru FTA yang diatur dalam PMK 168/2020, ASEAN-Korea FTA dalam PMK 169/2020, ASEAN-India-FTA dalam PMK 170/2020, serta ASEAN-China FTA dalam PMK 171/2020.
Kemudian, pemerintah menetapkan 5 PMK baru meliputi Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/2021, ASEAN-Jepang CEP dalam PMK 71/2021, MoU Indonesia-Palestina dalam PMK 72/2021, Indonesia-Jepang EPA dalam PMK 73/2021, serta Indonesia-Chile CEPA dalam PMK 80/2021.
Menurut Syarif, kelima PMK baru tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait dengan tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA yang sebelumnya diatur hanya melalui PMK 229/2017.
Dia menyebut 5 PMK baru tersebut menjadi pemecahan kedua dari PMK 229/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan antara lain terkait dengan pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan ditetapkannya 5 PMK tersebut, PMK 229/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Ketentuan dalam lima PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini," ujarnya.
Syarif menyebut 5 PMK tersebut berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan, yaitu PMK IPPTA mulai 23 Juli 2021. Lalu, PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestina, dan PMK IJEPA mulai 24 Juli 2021 dan PMK ICCEPA mulai 29 Juli 2021.
Dia menambahkan pengguna jasa dapat menghubungi contact center DJBC apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tarif preferensi tersebut. (rig)