Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora memaparkan materi dalam peluncuran buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews - Pemahaman mengenai subjek dan objek pajak menjadi aspek penting sebelum wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya.
Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora mengungkapkan materi mengenai subjek dan objek pajak dibahas secara terperinci dalam Bab 1 buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Buku ke-12 terbitan DDTC tersebut resmi diluncurkan pada hari ini, Selasa (27/7/2021).
“Sebelum melaksanakan prosedur pajak sebaiknya mengetahui tentang subjek dan objek pajak terlebih dahulu. Terlebih, ketentuan mengenai subjek dan objek mengalami perubahan setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya diterbitkan,” jelas Khisi.
Khisi menerangkan perubahan ketentuan terkait dengan orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) pascaditerbitkannya UU Cipta Kerja telah dibahas dalam buku tersebut. Demikian pula dengan kriteria serta persyaratan subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ikut mengalami perubahan signifikan
Perubahan ketentuan mengenai objek pajak akibat terbitnya UU Cipta Kerja juga telah diulas secara terperinci. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan pemajakan penghasilan atas warga negara asing (WNA) yang telah menjadi SPDN.
Selain itu, perubahan terkait dengan modifikasi serta penambahan beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak juga turut diuraikan. Misalnya, ketentuan pajak mengenai sisa lebih yang diterima lembaga sosial dan keagamaan.
“Bab 1 mengupas secara terperinci apa saja yang menjadi subjek dan objek serta perubahan yang terjadi akibat diterbitkannya UU Cipta Kerja,” pungkasnya
Seperti diketahui, terbitnya buku ini menjadi wujud konkret dari misi DDTC untuk menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.
Terdiri atas 6 bab, pembahasan dalam buku ini dibuka dengan penjelasan mengenai subjek dan objek pajak dan ditutup dengan penjelasan mengenai pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus oleh wajib pajak.
Pada tiap babnya, buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam setiap pembahasan. Pembahasan dari buku ini juga sudah disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terjadi akibat terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Khisi mengatakan penggunaan bahasa dalam buku ini sederhana. Dengan terstukturnya penyusunan tiap bab, sambung dia, menjadikan penjelasan dalam buku ini akan lebih mudah dipahami. Simak pula ‘WP Harus Pahami Prosedur Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pajak’.
Sebagai informasi kembali, buku terbaru DDTC ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika. (kaw)