BUKU PANDUAN DASAR TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK

Dibagikan Gratis, DDTC Resmi Luncurkan Buku Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:38 WIB
Dibagikan Gratis, DDTC Resmi Luncurkan Buku Pajak Baru

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan latar belakang diterbitkannya buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – DDTC resmi meluncurkan buku terbaru berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak pada hari ini, Selasa (27/7/2021). Peluncuran dilakukan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC.

Peluncuran diadakan melalui sebuah webinar yang menghadirkan keempat penulis buku ke-12 terbitan DDTC ini. Keempatnya adalah Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika.

Darussalam mengatakan terbitnya buku ini dilatarbelakangi penerapan sistem pemungutan pajak self-assessment di Indonesia. Sistem ini cenderung menitikberatkan pada peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Dianutnya self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia menyebabkan wajib pajak dituntut agar memiliki pengetahuan pajak yang memadai sehingga mampu melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara baik dan benar.

“Oleh karena itu, ada kewajiban dari pemerintah dan stakeholders pajak untuk melakukan edukasi. DDTC sebagai stakeholders pajak di Indonesia juga mempunyai kewajiban melakukan edukasi pajak. Salah satunya melalui penerbitan buku,” jelasnya dalam webinar dengan jumlah pendaftar sebanyak 1.441 orang tersebut.

Darussalam mengatakan berdasarkan pada berbagai penelitian, ada korelasi positif antara pengetahuan pajak dan tingkat kepatuhan pajak. Jika pengetahuan pajak masyarakat baik dan memadai, ada potensi peningkatan tingkat kepatuhan pajak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menyadari pentingnya peran dari pengetahuan pajak, buku ini hadir sebagai sarana bagi wajib pajak untuk mengenal dan memahami tata cara pelaksaan pajak secara komprehensif dan terperinci. Hal ini terutama terkait berbagai prosedur administrasi dan kewajiban pajak.

Terdiri atas 6 bab, pembahasan dalam buku ini akan dibuka dengan penjelasan mengenai subjek dan objek pajak dan ditutup dengan penjelasan mengenai pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus oleh wajib pajak.

Pada tiap babnya, buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam setiap pembahasan. Pembahasan dari buku ini juga sudah disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terjadi akibat terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penggunaan bahasa yang sederhana disertai dengan terstukturnya penyusunan tiap bab menjadikan penjelasan dalam buku ini akan lebih mudah dipahami. Penulis buku ini mempunyai latar belakang pengetahuan pajak yang diperoleh dari universitas dan institusi mancanegara.

Penulis juga merupakan praktisi yang memiliki pengalaman mendalam mengenai tata cara pelaksanaan pajak. Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku setebal 637 halaman ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, terutama kalangan bisnis, konsultan, dan praktisi.

Buku ini dibagikan secara gratis. Dalam webinar, DDTC memberikan 100 buku secara gratis kepada peserta yang sudah memberikan komentar mengenai harapan pajak ke depannya. Ada pula 5 buku gratis untuk penanya atau pemberi tanggapan terbaik saat webinar.

Pembagian buku secara gratis ini merupakan wujud berbagi pengetahuan (sharing knowledge) yang juga menjadi salah satu core values DDTC. Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 17:36 WIB

Buku “Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak” ini pantas mejadi buku yang harus dan wajib dibaca untuk lebih memahami tata cara perpajakan di Indonesia. Smoga DDTC terus berkarya dan memberikan kontribusi dan sumbangsih berharga dan berguna bagi kemajuan perpajakan di Indonesia. Selamat Ulang Tahun ke-14 DDTC.

27 Juli 2021 | 15:06 WIB

semangat indonesia maju 😊 semoga indonesia semakin didepan dan semakin berjaya dalam segala aspek sosial, budaya dan hukum yang pasti harapan saya ingin indonesia menjadi system tax yang memang update dan selalu mengutamakan asas amanat undang-undang dasar 1945 Selamat untuk kontribusi pajak untuk negeri Jayalah indonesiaku

27 Juli 2021 | 15:06 WIB

Buku yang sangat mencerahkan, cocok untuk berbagai kalangan, baik yang baru beajar pajak maupun yang sedang mendalami pajak secara mendetail, terima kasih DDTC atas sumbangsihnya dalam kemajuan bidang perpajakan, selamat ulang tahun yang ke-14

27 Juli 2021 | 13:19 WIB

bagaimana cara mendownload buku ini? terima kasih

27 Juli 2021 | 12:15 WIB

Buku yang mudah dipelajari dan dipahami, Terimakasih untuk para penulis :)

27 Juli 2021 | 11:58 WIB

Selamat Ulang Tahun DDTC ke 14, yang memberikan manfaat dengan di terbitkannya buku panduan dasar tata cara pelaksanaan pajak, yang sangat membantu untuk yang belum tahu bagaimana tatacara menjadi wajib pajak dan pelaksanaan pajak. Terima kasih

27 Juli 2021 | 11:52 WIB

Saya Nanda Ayu Rosyidah dari mahasiswa Perpajakan Universitas Brawijaya. Pemaparan terkait peluncuran buku panduan dasar dan tata cara pelaksanaan pajak oleh para penulis pada saat webinar yg sangat menginterpretasikan bahwa buku ini telah ditulis dengan sedemikian rupa agar para pembaca dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan edukasi terkait pelaksanaan pajak di Indonesia yang tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terupdate terutama terkait UU Cipta Kerja yang saat ini masih memerlukan pemahaman yang lebih mendalam. Semua buku yang telah diterbitkan oleh DDTC selalu memberikan impact yang luar biasa bagi kami khususnya para pelajar/mahasiswa yang terkadang masih sulit untuk menembukan sumber-sumber yang relevan dan ter-update. Terlebih sebagaimana yang telah disampaikan pak Darussalam bahwa Pajak bersifat dinamis, sehingga kami sebagai mahasiswa perlu untuk terus mengikuti dan memperbarui pengetahuan dan sumber bacaan kami. Terima kasih bapak dan ibu semuanya

27 Juli 2021 | 11:48 WIB

Saya Tiara Septyan Maharani, saya mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Semoga Buku Pajak Terbaru DDTC dapat bermanfaat bagi masyarakat yang awam terhadap pajak. Disukai atau tidak, pajak merupakan elemen penting untuk jalannya suatu negara dan pemerintahan. Terlepas dari berbagai pendapat yang menolak pajak, hal ini merupakan kewajiban bagi warga negara untuk membayar pajak. Dengan adanya buku ini masyarakat mengerti bagaimana sistem dan pengelolaan pajak berlangsung. Teknologi yang berkembang memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pemungutan dan pengelolaan pajak sehingga membuat masyarakat sadar dan paham bahwa pajak merupakan poin penting bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara.

27 Juli 2021 | 11:46 WIB

Webinar memperkaya pengetahuan saya terkait dengan Pajak. Saya akan ajak para kolega untuk ikut pada webinar ini sebagai tanggung jawab saya sebagai warganegara. Terimakaish DDTC.

27 Juli 2021 | 11:45 WIB

setiap mengikuti webinar DDTC, bukan hanya refreshing pengetahuan pajak yang didapat melainkan juga update-update terkait dengan perkembangan pajak yang wajib dipatuhi oleh WP. Selamat ultah DDTC, kiranya dengan pertambahan umur ini, DDTC dapat menjangkau masyarakat lebih luas lagi dan terus menghadirkan literasi pajak yang mudah dimengerti oleh masyarakat umum. Senang sekali bisa belajar terus dan mengikuti webinar DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT