KEBIJAKAN PAJAK

Kepada Wamenkeu, ADB Siap Dukung Indonesia Terapkan Pajak Karbon

Dian Kurniati
Kamis, 22 Juli 2021 | 13.00 WIB
Kepada Wamenkeu, ADB Siap Dukung Indonesia Terapkan Pajak Karbon

Presiden ADB Masatsugu Asakawa dalam acara International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) mendukung upaya pemerintah dalam menangani masalah perubahan iklim atau emisi gas rumah kaca di Indonesia, terutama melalui pengenaan pajak karbon.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan mendukung upaya pemerintah tersebut. Menurutnya, ADB telah mengalokasikan dana US$80 miliar atau Rp1,15 kuadriliun untuk mendukung pendanaan penanganan perubahan iklim di negara anggota sepanjang 2019-2030.

"ADB akan mendukung transisi Indonesia untuk bergerak menuju ekonomi yang rendah karbon dengan pendanaan untuk pembangkit energi bersih," katanya dalam International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021).

Asakawa menjelaskan semua negara perlu memberikan perhatian yang lebih besar pada persoalan perubahan iklim. Namun, pandemi Covid-19 membuat ruang fiskal untuk penanganan iklim semakin terbatas, terutama di negara-negara berkembang.

Menurutnya, negara-negara Asean memiliki kesempatan besar dalam memanfaatkan momentum pandemi untuk menjalankan program ekonomi hijau yang lebih inklusif. Tentu, kerja sama global juga dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih rendah emisi di masa depan.

ADB akan mendukung sejumlah program pemerintah seperti pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT). Produksi energi yang lebih bersih tersebut diharapkan mampu menggantikan pembangkit listrik yang menggunakan batu bara.

Secara bersamaan, ADB juga mendukung PT PLN (Persero) yang mulai menerbitkan obligasi secara berkelanjutan. ADB juga mendukung upaya pemerintah menerapkan pajak karbon sebagai instrumen carbon pricing melalui revisi UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Ini sangat menggembirakan dan kami sangat ingin mendukung upaya Indonesia menuju hal tersebut [pengenaan pajak karbon]," ujar Masatsugu.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya meminta dukungan ADB untuk memastikan skema pajak karbon berjalan efektif. Indonesia berkomitmen menurunkan emisi hingga 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional hingga 2030.

"Kami percaya bantuan dan dukungan internasional penting bagi kami agar memiliki mekanisme penetapan harga karbon yang tepat," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.