Ilustrasi. Petugas medis Puskesmas Agats melakukan pemeriksaan kesehatan warga yang akan menerima suntikan vaksin Covid-19 di Ewer, Asmat, Papua, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Kabupaten Asmat gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat termasuk jemput bola dengan mengerahkan tenaga kesehatan ke kampung-kampung. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.
Adapun perpanjangan insentif diatur dalam PMK 83/2021. Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dengan PMK 239/2020. Pemberian insentif untuk SDM di bidang kesehatan yang tertuang dalam PP 29/2020 tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021 yang diundangkan pada 1 Juli 2021 ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan, ada 3 fasilitas PPh lain yang masa berlakunya juga diperpanjang.
Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Simak ‘Diperpanjang Lagi! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga Akhir 2021’. (kaw)