Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan 4 kebijakan untuk meningkatkan kemudahan dalam pembayaran pajak yang sudah terus membaik dalam beberapa tahun terakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meningkatnya kemudahan dalam pembayaran pajak tercermin pada kenaikan ranking indikator paying taxes dalam peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia.
"Peringkat yang awalnya 148 [pada 2016] dari sisi kemudahan membayar pajak, sekarang kita berada pada ranking 81 [pada 2020]," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (1/7/2021).
Adapun 4 kebijakan yang sedang diupayakan DJP pada tahun ini. Pertama, integrasi dan validasi sistem pembayaran pajak penghasilan (PPh) pengalihan tanah yang komprehensif melalui kerja sama antara pemrintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DJP.
Kedua, tanda tangan elektronik untuk wajib pajak. Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik baik yang tersertifikasi maupun yang tidak tersertifikasi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021. Simak beberapa ulasan mengenai PMK tersebut di sini.
PMK 63/2021 adalah pelaksanaan dari PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 63A PP tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik.
Ketiga, DJP juga akan mempermudah proses registrasi wajib pajak melalui penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara sekaligus dengan penerbitan sertifikat pendaftaran perseroan terbatas (PT).
Terakhir, DJP juga sedang merancang simplifikasi proses pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) atau yang bisa dikenal dengan istilah restitusi PPN dipercepat. (kaw)