AUDIT KEUANGAN NEGARA

Masih Tergantung Pemerintah Pusat, BPK Sebut 443 Pemda Belum Mandiri

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 Juni 2021 | 18.00 WIB
Masih Tergantung Pemerintah Pusat, BPK Sebut 443 Pemda Belum Mandiri

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih belum mandiri dalam pengelolaan anggaran atau masuk dalam kategori Belum Mandiri.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan indeks kemandirian fiskal (IKF) daerah pada 2020 menunjukan 443 pemerintah daerah (pemda) atau 88% dari 503 pemda di Indonesia masuk dalam kategori belum mandiri dalam pengelolaan APBD.

"Hal ini menunjukan sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Agung menjelaskan mayoritas pemda tidak mengalami perubahan signifikan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Sebanyak 468 pemda tidak mengalami perubahan kategori kemandirian fiskal sejak 2013 hingga 2020.

Dengan demikian, sambungnya, sekitar 93,04% dari 403 pemda di Indonesia yang disurvei dalam IKF 2020 masih mengalami stagnasi dalam urusan peningkatan kapasitas fiskal daerah dalam tujuh tahun terakhir ini.

Selain itu, kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah juga masih cukup tinggi pada tahun lalu. Hal tersebut merupakan salah satu indikasi kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan belanja masih belum merata.

IKF 2020 memperlihatkan adanya perbedaan kadar kemandirian fiskal antara daerah yang mendapat dana otonomi khusus dan bukan penerima dana otonomi khusus. Daerah yang tidak menyandang status istimewa atau mendapatkan dana otsus juga memiliki status IKF yang lebih baik ketimbang daerah dengan status istimewa atau penerima transfer dana otsus.

"Hal ini menunjukkan ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masih tinggi karena dana keistimewaan atau dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer," ujar Agung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.