Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakwajaran dalam pemberian insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mencatat terdapat wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara sekaligus.
"Diketahui terdapat ketidakwajaran pemanfaatan insentif karena persyaratan bagi masing-masing insentif bertentangan yang tidak memungkinkan wajib pajak mendapatkan keduanya," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip pada Selasa (22/6/2021).
Secara lebih terperinci, terdapat 2.833 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP dan pengurangan PPh Pasal 25 secara sekaligus. Wajib pajak mendapatkan insentif Rp20,48 miliar untuk insentif PPh final UMKM dan Rp50,67 miliar untuk insentif PPh Pasal 25.
Selain itu, BPK juga menemukan satu wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP sekaligus restitusi PPN dipercepat. Wajib pajak ini mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat tetapi tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Wajib pajak tersebut ditemukan mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP senilai Rp90.930 dan restitusi PPN sejumlah Rp1,37 juta.
Atas temuan mengenai pemberian insentif PPh final UMKM DTP sekaligus pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 2.833 wajib pajak ini, Kementerian Keuangan menyatakan sedang melakukan penelitian atas masalah tersebut. (rig)