Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemindahan wajib pajak ke KPP Madya dilakukan secara otomatis melalui sistem Ditjen Pajak (DJP).
Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan dengan sistem DJP, wajib pajak yang berpindah ke KPP Madya akan secara otomatis menyesuaikan posisinya sesuai dengan keputusan dirjen pajak.
“Ini dilaksanakan secara terpusat melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran secara manual,” ujarnya dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Seperti diketahui, bersamaan dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’.
Meskipun pemindahan sudah dilakukan secara otomatis dengan sistem DJP, Aidil mengatakan ada beberapa wajib pajak yang perlu melakukan tindakan lanjutan terkait dengan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).
Wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat dengan status non-pengusaha kena pajak (non-PKP), sedangkan cabangnya berstatus PKP. Wajib pajak tersebut terdampak pemusatan tempat PPN secara otomatis. Simak ‘Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Pemusatan Tempat PPN Berlaku’.
“Karena wajib pajak [di KPP] Madya itu otomatis memiliki fasilitas pemusatan [PPN] sehingga pusatnya otomatis kami PKP-kan secara jabatan dan cabangnya tentu seperti yang lainnya, kita non-PKP-kan,” katanya.
Aidil mengatakan karena penerbitan PKP memerlukan aktivasi akun, terutama berkaitan dengan nomor seri faktur pajak dan sertifikat elektronik, wajib pajak perlu datang ke KPP Madya. (kaw)