Unggahan DJP di Instagram menggunakan dwibahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (tangkapan layar Instagram @DitjenPajakRI)
JAKARTA, DDTCNews – Akun resmi jejaring sosial Ditjen Pajak (DJP) dalam platform Instagram dengan nama @DitjenPajakRI hadir dalam dua bahasa sejak kemarin, Rabu (9/6/2021).
Penggunaan bahasa Indonesia dan Inggris ini diterapkan pada takarir (caption) konten. DJP mengatakan penggunaan dwibahasa ini bertujuan agar informasi perpajakan dapat dimengerti wajib pajak atau masyarakat yang tidak memahami bahasa Indonesia.
“Sekaligus sebagai wujud konkret pergaulan DJP dalam komunitas perpajakan Internasional,” demikian bunyi penggalan pengumuman yang disampaikan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam laman resminya, Kamis (10/6/2021).
Konten pertama yang menggunakan dwibahasa adalah pada unggahan kegiatan Rapat Koordinasi Gabungan Tahun 2021 antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran yang diselenggarakan di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Adapun caption dalam unggahan tersebut berbunyi sabagai berikut:
Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan tahun 2021 antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran di Aula Cakti Budhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Acara ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan.
——————
Today, the Directorate General of Taxes, the Directorate General of Customs and Excise, and the Directorate General of Budget held a Joint Coordination Meeting in the Cakti Budhi Bakti Hall at the DGT Headquarters.
Finance Minister Sri Mulyani Indrawati officially opened the event. The meeting, which was held under strict health protocols, was a form of synergy and collaboration between the directorates of the Ministry of Finance.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan penggunaan dwibahasa itu juga untuk melengkapi pengembangan situs web pajak dalam dua bahasa yang sedang dalam proses pengembangan terus-menerus. (kaw)