Instagram Ditjen Pajak (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) ikut meramaikan penggunaan fitur baru Add Yours di media sosial Instagram.
Akun IG DJP @ditjenpajakri mengunggah gambar fitur Add Yours yang dimodifikasi. Unggahan tersebut meminta pengguna Instagram memamerkan kekayaan atau uang dan DJP siap melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bidang perpajakan.
"Cepetan pamer, kami siap pantau," tulis DJP dalam postingannya, Rabu (24/11/2021).
Dalam keterangan deskripsi, DJP tidak lupa mengingatkan agar harta yang dipamerkan lewat media sosial ikut dicantumkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Postingan otoritas pajak tersebut disukai lebih dari 3.400 pengguna sampai dengan Rabu siang.
Kegiatan penyuluhan kepatuhan pajak yang dilakukan DJP melalui media sosial ini berbanding lurus dengan aktivitas pengawasan yang meningkat. Salah satunya melalui uji kepatuhan melalui layanan 3C [click, call, counter].
"Jangan lupa dilaporkan di SPT Tahunan," sebut DJP.
Hingga akhir Oktober 2021, lebih dari 650.000 wajib pajak ditelpon Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Proses bisnis tersebut dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang belum melaporkan SPT atau belum melakukan pembayaran pajak.
Statistik data wajib pajak yang ditelepon tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun lalu. Sepanjang 2020, DJP hanya melakukan 87.265 panggilan keluar atau outbound call.
Sementara itu, strategi jangka pendek pengawasan pajak hingga tutup tahun fiskal 2021 menyasar dua kelompok wajib pajak. Kedua kelompok yang menjadi target pengawasan yaitu terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup. (rig)