Ilustrasi. (Foto: bitcoinist.com)
JAKARTA, DDTCNews - Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga mengusulkan adanya pengenaan PPnBM atas bitcoin dan cryptocurrency lainnya.
Menurut Anshari, bitcoin hingga saat ini hanya digunakan oleh orang-orang tertentu saja dan bukan merupakan kebutuhan pokok. Dengan demikian, cryptocurrency layak dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenai PPnBM.
"Ini salah satu yang perlu diperhitungkan dalam rangka ekstensifikasi di bidang pemungutan PPN," ujar Anshari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Tidak hanya dikenai PPnBM, Anshari mengatakan cryptocurrency sedari awal adalah barang kena pajak (BKP) dan penyerahannya dikenai PPN. Merujuk pada Pasal 4A ayat (2), barang yang tidak dikenai PPN adalah uang dan cryptocurrency bukanlah uang.
Hingga kini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengakui bitcoin atau cryptocurrency lain sebagai uang dan alat pembayaran yang sah. Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempersamakan cryptocurrency dengan komoditas berjangka.
"Kalau dia tidak diakui sebagai uang dan alat penukar dan oleh Bappebti dianggap sebagai komoditas berjangka, maka dia sudah menjadi objek BKP dan harus terutang PPN," ujar Anshari.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat mengungkapkan otoritas pajak sedang mengkaji skema pengenaan pajak yang tepat atas transaksi cryptocurrency.
Dalam hal pengenaan PPN, DJP masih mengkaji apakah cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai barang dan jasa atau sebagai pengganti yang. "Kalau pengganti uang berarti [penyerahannya] bukan kena pajak," ujar Suryo pada Mei 2021.
Dalam pengenaan PPh atas laba transaksi cryptocurrency, DJP sedang mempertimbangkan skema pemotongan atau pemungutan yang tepat untuk diterapkan atas transaksi cryptocurrency. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.