KEPPRES 11/2021

Terbitkan Keppres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Investasi

Dian Kurniati
Kamis, 27 Mei 2021 | 15.12 WIB
Terbitkan Keppres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Investasi

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021,

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021, Jokowi menyebut pemerintah perlu melakukan pengawalan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

Nantinya, Satgas akan menjalankan peran aktif dalam menyelesaikan berbagai hambatan pelaksanaan berusaha. "Satgas Investasi...berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Satgas. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akan Wakil Ketua I. Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono telah ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas.

Jokowi melalui Keppres itu juga memerinci sejumlah tugas yang harus dijalankan Satgas Investasi. Pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi. Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan mengembangkan ekonomi regional/lokal.

Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terakhir, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Di sisi lain, Jokowi memberikan wewenang untuk menetapkan keputusan terkait dengan realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah. Ada pula wewenang untuk melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemda.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi juga dapat membentuk tim pelaksana. Satgas Investasi wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dengan tugas yang harus dikerjakan dalam Satgas, Jokowi memberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya kepada Ketua, Wakil, Serta Sekretaris Satgas Investasi.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan tim pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," bunyi Keppres tersebut.

Satgas Investasi telah resmi bertugas sejak Keppres 11/2021 ditetapkan, yakni pada 4 Mei 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.