Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Sumiyati menjelaskan terdapat 3 tahap pencegahan korupsi yang dilakukan internal Kemenkeu.
Dia memaparkan tahap pertama dimulai dari jajaran pemimpin  di lingkungan Kemenkeu. Lini pertama pencegahan korupsi agar pemimpin unit kerja memberikan contoh kepada anak buah atau tone at the top dan walk the talk. Kemudian wajib mengenal anak buah atau know your employee.
"Upaya pencegahan dilakukan melalui three line of defense, dimulai dari lini pertama dengan penguatan tone at the top, walk the talk, dan know your employee bagi seluruh pimpinan," katanya di laman resmi Itjen Kemenkeu dikutip pada Rabu (12/5/2021).
Tahap kedua dengan mengandalkan pencegahan dan pemantauan pengendalian intern. Kemudian Kemenkeu juga melakukan profiling pegawai, dan pemanfaatan Fraud Risk Scenario (FRS). Tahap ketiga adalah pencegahan yang berasal dari kebijakan Itjen Kemenkeu.
Pada tahap ini, Itjen menyusun integrity framework, melakukan penguatan Unit Kepatuhan Internal (UKI), mengoordinasikan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), mengembangkan database modus fraud dan profil dari kantor dan pegawai serta meningkatkan integrity awareness.
Sedangkan untuk upaya penindakan dilakukan melalui pengaduan berindikasi fraud, audit investigasi, spot check, digital forensic, clearance, dan digital footprint.
Sumiyati memaparkan berbagai instrumen pencegahan korupsi yang sudah disiapkan tersebut membutuhkan partisipasi, dukungan dan komitmen dari seluruh komponen Kemenkeu, termasuk pegawai perempuan di lingkungan otoritas fiskal.
Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi perlu terus ditingkatkan agar pengawasan internal menjadi optimal. "Para pegawai tidak perlu khawatir karena keamanan dan kerahasiaan sebagai pelapor dilindungi," terangnya.
Sumiyati menerangkan pegawai perempuan di Kemenkeu mempunyai peran besar dalam upaya pencegahan korupsi karena perempuan memiliki peran sentral dalam keluarga.
Besar harapan para srikandi Kemenkeu dapat mendobrak perilaku korupsi dengan menjaga diri dan martabat agar bisa menjadi contoh dan panutan yang baik. Upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih tingginya persepsi korupsi di Indonesia.
Merujuk data Transparency International Tahun 2020, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada pada skor 37 dengan peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Posisi tersebut turun 3 poin dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 40 dengan menduduki peringkat 85. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.