Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang mengkaji skema pemajakan yang tepat atas penghasilan yang bersumber dari transaksi cryptocurrency atau aset kripto.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan cryptocurrency di Indonesia perlu dicermati dan didalami dengan saksama. Langkah itu penting sebelum dikeluarkan respons kebijakan atau perlakuan pajak khusus atas penghasilan yang didapatkan dari transaksi cryptocurrency.
"Untuk aset kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman. Seperti apa sih model bisnis cryptocurrency ini," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).
Secara umum, dia menerangkan masih terdapat masalah yang perlu dipertimbangkan sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan aset kripto.
"Pertanyannya apakah aset kripto ini termasuk barang dan jasa? Apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan? Kalau pengganti uang berarti [penyerahannya] bukan kena pajak," ujar Suryo.
Dari sisi pajak penghasilan (PPh), Suryo mengatakan DJP telah mengadakan diskusi dengan pihak terkait mengenai skema laba yang diperoleh wajib pajak.
"[Misalnya] saya beli Rp1 juta, saya bisa jual Rp3 juta. Nah, pertanyaannya, apakah Rp3 juta ini betul-betul sesuatu yang kita bisa tukarkan dengan uang nyata?" ujar Suryo.
Bila bisa ditukarkan dengan uang maka laba yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency terutang pajak sesuai dengan UU PPh. Dengan demikian, DJP juga perlu mempertimbangkan skema pemajakannya, baik melalui pemotongan maupun pemungutan PPh.
Otoritas pajak sebelumnya sempat mengimbau wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya, termasuk dari transaksi cryptocurrency, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayarkan pajak yang terutang dari penghasilan tersebut. Simak 'Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP'.Â
Sesuai dengan UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan. (kaw)