JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kenaikan pangkat Anumerta PNS korban KRI Nanggala 402 bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono mengatakan BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian Suheri dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.
“Surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertek Pensiun Janda/Duda dan kenaikan pangkat Anumerta yaitu kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat Penata Muda tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” katanya dalam laman resmi BKN, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo PP 12/2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 5/2016.
Kriteria pegawai ASN yang dinyatakan tewas sebagai berikut: