PENIPUAN

Penipuan Atas Nama Bea Cukai Masih Marak, Ini Kata DJBC

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Mei 2021 | 07.01 WIB
Penipuan Atas Nama Bea Cukai Masih Marak, Ini Kata DJBC

Kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai. (Foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) meminta masyarakat untuk terus mewaspadai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Hatta Wardhana mengatakan data terbaru menunjukkan penipuan yang mengatasnamakan DJBC hingga saat ini masih terus berlanjut dan kian meresahkan.

Per Maret 2021 saja, DJBC mencatat sudah ada 495 pengaduan masyarakat kepada Contact Center DJBC. Penipuan yang terjadi bisa saja lebih besar mengingat tidak semua korban melaporkan masalah ini.

"Bisa jadi [angka tersebut] lebih besar karena tidak semua korban melakukan pengaduan. Karena itu kami mengimbau masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri penipuan dan modus yang dilakukan pelaku," katanya, Jumat (30/4/2021).

Di media sosial, salah satu modus yang digunakan oleh oknum penipu yang mengatasnamakan DJBC adalah dengan menawarkan barang dengan harga yang amat sangat murah bila dibandingkan dengan harga pasar.

Pelaku mengatakan barang yang murah tersebut adalah barang black market yang masuk Indonesia tanpa pemeriksaan DJBC atau barang hasil sitaan DJBC.

Terdapat pula beberapa oknum yang mengaku sebagai petugas DJBC dan meminta korban untuk menebus barang sejumlah uang dengan nominal tertentu.

Ada juga oknum yang mengatakan korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib bila tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan tersebut.

"Jika mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke Kepolisian," kata Hatta.

Untuk menghindari penipuan, DJBC menghimbau kepada konsumen untuk berbelanja melalui e-commerce yang terjamin keamanannya, bukan melalui media sosial.

Konsumen juga sebaiknya memilih barang yang memiliki harga wajar. Dalam bertransaksi, konsumen perlu memilih penjual yang menyediakan rekening bersama. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.