Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi tinggal 9 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021.
Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahannya pada akun Instagram menyatakan wajib pajak bisa segera menyampaikan SPT Tahunan sekarang juga. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik melalui e-filing DJP Online.
“Di manapun, apapun aktivitasmu, lapor pajak semakin mudah dengan e-filing. Cukup dengan mengakses pajak.go.id, laporan SPT Tahunan bisa dilakukan sekarang juga,” tulis DJP, dikutip pada Senin (22/3/2021).
Data DJP menunjukkan pelaporan SPT hingga 19 Maret 2021 pukul 14.01 WIB tercatat mencapai 7,49 juta. Jumlah pelaporan itu masih lebih rendah sekitar 5,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,96 juta SPT.
Dari jumlah yang masuk pada tahun ini, ada sekitar 96,4% atau 7,22 juta SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-filing. Pada periode yang sama tahun lalu, pelaporan SPT melalui e-filing tercatat mengambil porsi sebanyak 96%.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)