PPh DIVIDEN

Soal Pengawasan Investasi Syarat Dividen Bebas PPh, Ini Kata BKF

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 20 Maret 2021 | 14.00 WIB
Soal Pengawasan Investasi Syarat Dividen Bebas PPh, Ini Kata BKF

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan investasi sebagai syarat agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) akan dijalankan melalui sistem laporan realisasi investasi.

Berdasarkan pada PMK 18/2021, subjek pajak dalam negeri (SPDN) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai dengan tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima. Pengawasan atas investasi tersebut akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan mekanisme pengawasan terkait dengan fasilitas PPh atas dividen merupakan bagian dari kewenangan dari DJP.

“Terkait dengan pengawasan fasilitas dividen, memang merupakan bagian dari kewenangan DJP,” ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

PMK 18/2021 hanya mengatur kewajiban bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN)  yang mendapat pengecualian PPh atas dividen – untuk membuat laporan realisasi investasi secara berkala.

PMK 18/2021 tidak mengatur kewajiban investasi tersebut harus direpatriasi melalui bank persepsi. Pasalnya, terdapat 12 jenis investasi yang diperkenankan dengan cakupan yang sangat luas. Hal ini membuat tidak semua jenis investasi bisa terdeteksi melalui rekening koran.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Melani Dewi Astuti menyampaikan laporan realisasi investasi yang disampaikan wajib pajak dapat saja digunakan untuk melakukan pengujian. Dengan demikian, wajib pajak harus dapat membuktikan investasinya sudah dilakukan sesuai dengan yang dilaporkan.

Seperti diketahui, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengecualikan dividen yang memenuhi ketentuan dari objek PPh. Ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek PPh juga telah diperinci dalam PP 9/2021 dan PMK 18/2021.

Adapun sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, untuk dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Peran ini sebenarnya dapat diwakilkan dengan adanya pembentukan lembaga pengelola investasi sehingga penanaman dividen kembali ke Indonesia dapat diawasi dengan baik