Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70%. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari sektor otomotif mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.
Suryo mengatakan penerimaan PPnBM dari sektor otomotif tercatat hanya sekitar Rp5 triliun sepanjang 2020, sedangkan tahun sebelumnya mencapai Rp10 triliun. Dengan catatan tersebut, terjadi kontraksi 50% pada penerimaan PPnBM dari sektor otomotif.
"Memang pada situasi pandemi seperti ini, tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor betul-betul luar biasa mengkeret atau mengalami pengecilan luar biasa," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Suryo mengatakan data penerimaan tersebut juga menunjukkan kinerja penjualan mobil yang mengalami kontraksi pada 2020. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan penjualan mobil dan industri otomotif beserta sektor usaha pendukungnya.
Insentif tersebut yakni PPnBM DTP pada mobil berjenis sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021.
Suryo berharap insentif tersebut mampu memulihkan penjualan mobil. Dalam jangka panjang, harapnya, pemberian insentif justru mampu meningkatkan penerimaan PPnBM.
"Kalau tidak dibantu, [kinerja industri otomotif] akan mengalami kondisi yang hampir sama dengan 2020. Demikian juga [penerimaan] PPnBM-nya," ujarnya. Simak pula 'Rencananya, Cakupan Insentif Pajak Pembelian Mobil Bakal Diperluas'.
Sepanjang 2020, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN)/PPnBM tercatat Rp448,4 triliun atau 88,4% dari target senilai Rp507,5 triliun. Realisasi itu tercatat minus 15,6% dibandingkan performa tahun sebelumnya. (kaw)