Nelayan menunjukan layar layanan asuransi Axa mandiri saat melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). Ditjen Pajak (DJP) menyatakan unsur manfaat risiko dan unsur manfaat investasi pada produk asuransi memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan unsur manfaat risiko dan unsur manfaat investasi pada produk asuransi memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bila pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi adalah manfaat investasi berupa kelebihan nilai tanggungan dari premi yang dibayar, maka pembayaran dari perusahaan asuransi tersebut tidak termasuk dalam penggantian atau santunan.
"Penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif Pasal 17 UU PPh dalam SPT Tahunan," ujarnya menanggapi rencana pelaku industri asuransi jiwa mengajukan uji materiel Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang direvisi melalui UU Cipta Kerja, Jumat (12/3/2021).
Neilmaldrin mengatakan bila pembayaran asuransi kepada orang pribadi adalah penggantian atau santunan yang dibayarkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti dan dipertanggungkan dalam polis seperti saat tertanggung meninggal dunia, kecelakaan, atau sakit, maka pembayaran tersebut dikecualikan dari objek pajak.
Dengan penjelasan ini, Neilmaldrin pun mengatakan perbedaan perlakuan pajak atas unsur manfaat risiko dan unsur manfaat investasi sudah berlaku sejak dahulu sebelum Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang direvisi melalui UU Cipta Kerja.
Sebelumnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berencana untuk mengajukan uji materiel atas Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang diubah melalui UU 11/2021 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang direvisi UU Cipta Kerja tertulis pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak.
Apabila dibandingkan dengan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang belum direvisi, UU PPh mengatur pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak.
Dengan revisi tersebut, Togar memandang terdapat 2 perbedaan yang muncul. Pertama, hanya pembayaran dari perusahaan asuransi berdasarkan kondisi pada Pasal 4 ayat (3) huruf e saja yang dikecualikan dari objek pajak. Kedua, asuransi dwiguna dihilangkan dari Pasal 4 ayat (3) huruf e.
Perubahan bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf e juga menghambat perkembangan industri asuransi jiwa. "Industri asuransi jiwa itu masih kecil tingkat penetrasi dan densitasnya. Mestinya dikembangkan dan ditopang dengan kebijakan yang sifatnya membantu," ujar Togar, Jumat (12/3/2021). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.