Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan agenda mengawal akuntabilitas dan tata kelola penanganan bencana tahun ini berlaku pada 5 area kegiatan utama.
Ketua BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan agenda pendampingan tata kelola belanja penanganan bencana tahun ini merupakan kelanjutan proses bisnis yang dilakukan pada tahun lalu. Menurutnya, proses pengawalan akan dilakukan secara holistik pada proses penanganan bencana.
"Kita harus bahu membahu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan agar anggaran penanggulangan bencana tepat sasaran," katanya dalam Rakor penanggulangan bencana, dikutip Jumat (12/3/2021).
Yusuf menjabarkan proses pengawasan BPKP sudah dimulai pada tahap pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan bencana. Kemudian agenda kedua dalam mengawal belanja untuk pengadaan alat material kesehatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya, pengawasan BPKP atas pengelolaan dana siap pakai. Lalu, pengawasan atas program penanganan bencana. Terakhir, melakukan pengawasan atas manajemen logistik dalam penanganan bencana.
"Tantangan tata kelola dan akuntabilitas penanggulangan bencana ada dalam semua lini, misalnya di prabencana, keadaan darurat dan pascabencana," ujarnya.
Yusuf menuturkan salah satu risiko besar dalam penggunaan dana yang berkaitan dengan bencana adalah besarnya celah kecurangan lantaran situasi bencana membutuhkan respons cepat di antaranya dengan melonggarkan sejumlah pelonggaran aturan dan kebijakan.
Menurutnya, pelonggaran kebijakan bisa saja dilakukan untuk mempercepat respons pemerintah dalam penanggulangan bencana. Namun demikian, akselerasi tersebut harus dibarengi dengan akuntabilitas yang terjaga.
"Risiko akuntabilitas dan risiko kecurangan dapat meningkat dengan memanfaatkan celah kedaruratan. Untuk itu, tata kelola dan akuntabilitas penting dalam penanggulangan bencana," ujar Yusuf. (rig)