INSENTIF PAJAK

Ini Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak Kalsel yang Terdampak Bencana

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 20 Februari 2021 | 09.01 WIB
Ini Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak Kalsel yang Terdampak Bencana

Sejumlah relawan membantu pengendara sepeda motor agar tidak terbawa arus saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (15/1/2021). Ditjen Pajak memberikan keringanan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Kalsel. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan keringanan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keringanan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-27/PJ/2021. Keringanan diberikan berkaitan dengan terjadinya bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang pasang di Kalsel. Kebijakan ini untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi wajib pajak.

“Untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” demikian kutipan salah satu pertimbangan  KEP-27/PJ/2021, Jumat (19/2/2021)

Melalui beleid yang berlaku mulai 5 Februari 2021 ini, Ditjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat bencana alam di Kalsel sebagai keadaan kahar (force majeure). Selain itu, KEP-27/PJ/2021 menguraikan 2 jenis keringanan yang diberikan kepada wajib pajak.

Pertama, penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Penghapusan sanksi ini diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan pembayaran/penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 14 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa serta pembayaran dan/atau penyetoran tersebut paling lambat 28 Februari 2021. Atas keterlambatan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga.

Adapun penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, apabila STP telah diterbitkan maka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi tersebut

Kedua, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan; penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau STP yang kedua.

Perpanjangan ini diberikan kepada wajib pajak di Kalsel yang batas waktu pengajuan permohonannya berakhir pada 14 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021. Adapun perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan diberikan sampai dengan 28 Februari 2021.

Diktum ke-12 beleid ini menegaskan Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi dan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan upaya hukum dalam hal terjadi bencana alam di wilayah kerjanya.

Penghapusan dan perpanjangan waktu tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang dalam rangka penanganan bencana. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
Semoga atas keringanan ini banyak WP yang terdampak bisa memanfaatkannya dan dapat terbantu olehnya
user-comment-photo-profile
Olivia Ariyanto
baru saja
Langkah pemerintah yang memberikan keringanan pajak kepada WP Kalsel yang terdampak bencana patut diapresiasi mengingat bencana alam sendiri merupakan hal yang terjadi diluar kendali manusia (force majeure). Keringanan pajak yang berupa penghapusan sanksi administrasi atas terlambat menyampaikan SPT, perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan dan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan/pembatalan SKP/STP ini diharapkan mampu memberikan “ruang gerak” bagi WP untuk memenuhi hak dan kewajibannya.