Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (foto: KemenPANRB)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati menjalankan tugas seiring dengan adanya penurunan setelah indeks persepsi korupsi (IPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pelayanan publik tanpa tatap muka secara daring dapat mengurangi potensi munculnya pungutan liar dan suap dalam pemberian pelayanan.
“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi," ujar Tjahjo, dikutip pada Kamis (4/2/2021).
Menurut Tjahjo, area-area yang rawan korupsi antara lain perencanaan anggaran, pemberian hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga praktik jual-beli jabatan.
Untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, pemerintah sesungguhnya telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun SPBE merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Salah satu aplikasi yang banyak digunakan dalam SPBE untuk melaporkan praktik yang keliru dalam birokrasi adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Lewat LAPOR!, masyarakat bisa mengadukan pelayanan publik yang tidak memuaskan, termasuk indikasi pungutan liar dan korupsi.
Namun demikian, faktanya, IPK Indonesia tetap mengalami penurunan skor dan peringkat. IPK pada 2020 tercatat hanya sebesar 37, lebih rendah dari IPK 2019 yang mencapai 40. Peringkat IPK Indonesia juga turun dari peringkat 85 ke peringkat 102.
Penurunan peringkat dan skor IPK ini tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja pada sektor pemerintahan. Guna memperbaiki aspek SDM, Kementerian PANRB dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya terus mendorong sistem merit pada instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Sistem merit tersebut meliputi seleksi jabatan pimpinan tinggi yang transparan dan adil hingga pengelolaan data kinerja ASN yang terintegrasi secara nasional. (kaw)