KEPABEANAN

Bea Cukai Fasilitasi Kedatangan Vaksin Tahap III

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Januari 2021 | 18.27 WIB
Bea Cukai Fasilitasi Kedatangan Vaksin Tahap III

Vaksin yang telah diimpor. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi pelayanan segera (rush handling) kedatangan vaksin yang telah memasuki impor tahap III. Ada sebanyak 16 juta dosis bahan baku vaksin dalam bentuk curah yang masuk.

Menjelang akhir 2020, vaksin Covid-19 yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis pada tahap I dan 1,8 juta dosis pada tahap II. Kedatangan vaksin tahap III ini diimpor PT Biofarma pada Selasa (12/1/2021).

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan beserta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyaksikan secara langsung proses pembongkaran vaksin yang dikemas dalam 9 envirotainer (RAP). Vaksin langsung diangkut menuju gudang rush handling untuk proses penyelesaian urusan kepabeanannya.

“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas,” ujar Finari, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (14/1/2021).

Terhadap vaksin tersebut, otoritas memberikan fasilitas rush handling karena karakteristik barangnya. Selain itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya karena termasuk kategori barang untuk penanganan Covid-19.

Finari menjelaskan layanan rush handling atau pelayanan segera, sesuai dengan ketentuan PMK148/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Adapun fasilitas pembebasan yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Kami akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19 sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitator,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.