Salinan PP 1/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.
“Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP,” bunyi penggalan ketentuan Pasal 1 PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa. Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pemeriksaan PNBP dapat dilakukan atas permintaan menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP. Adapun permintaan pemeriksaan itu dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat di bawah menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap wajib bayar, instansi pengelola PNBP, atau mitra instansi pengelola PNBP.
Adapun wajib bayar terdiri atas wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP terutang dan wajib bayar yang PNBP terutangnya dihitung oleh instansi pengelola PNBP atau dihitung oleh mitra instansi pengelola PNBP.
Permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP dilakukan berdasarkan pada pertama, hasil pengawasan instansi pengelola PNBP terhadap wajib bayar yang bersangkutan. Kedua, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP. Ketiga, permohonan keringanan PNBP terutang.
Adapun permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu. Permohonan keringanan PNBP terutang berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/iumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
“Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu … diatur dengan peraturan menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) PP tersebut. (kaw)