Tampilan awal salinan PMK 226/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) kini memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan perjanjian ikatan dinas lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2020 menyebutkan perubahan perjanjian ikatan dinas dapat dilakukan bila terdapat kebutuhan atau dinamika organisasi. Klausul tersebut tidak ada dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 184/2018.
"Perubahan perjanjian ikatan dinas ... dilakukan berdasarkan kesepakatan antarpara pihak dalam perjanjian ikatan dinas," bunyi Pasal 14 ayat (5) PMK No. 226/2020, dikutip Rabu (13/1/2021).
Untuk diketahui, penandatanganan perjanjian ikatan dinas merupakan salah satu syarat yang dipenuhi oleh lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN sebelum diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS PKN STAN.
Penandatanganan perjanjian ikatan dinas dilaksanakan oleh lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN, orang tua atau wali dari lulusan, dan sekretaris unit eselon I untuk dan atas nama Kementerian Keuangan sesuai dengan penempatan lulusan.
Bila terdapat perubahan perjanjian ikatan dinas, perubahan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan antara lulusan, orang tua atau wali dari lulus, dan sekretaris unit eselon I terkait.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan merevisi PMK No. 184/2018 melalui PMK No. 226/2020 guna menyesuaikan regulasi dengan perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan SDM di Kementerian Keuangan.
"Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara PKN STAN, dan ganti rugi untuk PNS lulusan PKN STAN," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 226/2020. (rig)