PENERIMAAN PAJAK

Target Penerimaan Pajak 2020 Kanwil DJP Ini Terpenuhi

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Januari 2021 | 17.38 WIB
Target Penerimaan Pajak 2020 Kanwil DJP Ini Terpenuhi

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II berhasil memenuhi target penerimaan pajak pada 2020.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai akhir 2020 mencapai Rp32,7 triliun. Jumlah penerimaan tersebut mencapai 101,6% dari target yang ditetapkan senilai Rp32,1 triliun.

"Kami melihat tahun 2020 adalah tahun yang sulit bagi pelaku ekonomi dari sisi kapasitas likuiditas, dari sisi kapasitas untuk mendapatkan peluang bisnis, dan lain sebagainya. Yang tadinya peluang terbuka lebar menjadi sempit," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Edi menjelaskan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi kegiatan usaha wajib pajak yang masuk cakupan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Menurutnya, wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II merupakan daerah pertama yang ditetapkan sebagai zona merah pada awal pandemi Covid-19.

Hal tersebut memunculkan tantangan bagi otoritas karena praktis tidak ada pelayanan langsung tatap muka kepada wajib pajak pada tiga bulan pertama pandemi Covid-19. Alhasil, unit kerja di bawah Kanwil DJP Jakarta Selatan II menggunakan saluran alternatif dalam menjalankan proses bisnis.

Salah satu yang dilakukan adalah melakukan penelitian terhadap sektor usaha yang tidak terdampak serius pandemi Covid-19. Penelitian tersebut dilakukan dalam upaya menggali alternatif potensi penerimaan dan memetakan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak.

Edi menyebut pada tahun lalu Kanwil DJP Jakarta Selatan II rutin menjalin komunikasi dengan wajib pajak untuk mengukur dampak ekonomi pandemi terhadap pelaku usaha. Melalui komunikasi tersebut, DJP menawarkan berbagai solusi yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah diskon sanksi perpajakan akibat keterlambatan dan kurang bayar pajak.

"Dengan cara ini kami mendorong wajib pajak agar bisa menggunakan sanksi yang dipotong itu untuk menambah kegiatan usahanya, untuk memastikan bahwa pegawainya tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), untuk bisa membantu biaya operasional rutin,” jelas Edi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.