KABUPATEN SIDOARJO

Selain Bansos, Pemkab Janjikan Keringanan Tagihan Listrik dan Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Desember 2020 | 16.41 WIB
Selain Bansos, Pemkab Janjikan Keringanan Tagihan Listrik dan Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen untuk memberikan bantuan, termasuk dengan memberikan keringanan pajak, kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penjabat Bupati Kabupaten Sidoarjo Hudiyono mengatakan bantuan bagi pekerja yang terkena PHK tidak akan berhenti pada bantuan sosial. Dukungan lain seperti keringanan tagihan listrik dan keringanan pajak juga akan diusahakan oleh pemkab.

"Untuk pekerja yang kurang beruntung karena ter-PHK, pemerintah telah hadir," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Sidoarjo, Selasa (15/12/2020).

Pada tahap awal, Pemkab Sidoarjo memberikan bantuan sosial kepada 5.000 pekerja yang menjadi korban PHK. Setiap pekerja mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp600.000.

Selain memberikan bantuan berupa uang tunai, Pemkab Sidoarjo juga memberikan jaminan pendidikan gratis dan jaminan kesehatan untuk pekerja yang menjadi korban PHK. Pemkab juga merencanakan perluasan bantuan dengan memberikan keringanan tagihan listrik dan keringanan pajak.

Menurutnya, pemkab akan membuka saluran komunikasi dengan pekerja asal Sidoarjo yang mengalami PHK. Kantor pemerintah desa menjadi ujung tombak pemkab melakukan pemantauan kondisi masyarakat yang tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.

Adapun bantuan sosial Pemkab Sidoarjo ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki KTP atau berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. Penerima manfaat berasal dari 65 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo yang terpaksa melakukan PHK.

"Pemerintah tidak pernah diam. Selalu mengupayakan solusi bagi kesejahteraan warga. Kalau ada kesulitan, langsung saja komunikasi dengan pemerintah, dengan pemdes setempat. Jangan sampai komunikasi terputus," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tirto Adi mengatakan nilai bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp3 miliar. Penyaluran bantuan dilakukan melalui BPR Delta Artha yang tersebar di seluruh Kabupaten Sidoarjo untuk menghindari adanya kerumunan pencairan dana bantuan sosial.

Dia menyatakan proses pencairan dana mengalami keterlambatan karena Dinsos melakukan verifikasi data secara ketat agar dana bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

"Total anggaran yang kami keluarkan untuk bantuan ini sebesar Rp3 miliar untuk 5000 korban PHK se-Sidoarjo," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.