RUU PELAPORAN KEUANGAN

Laporan Keuangan yang Disampaikan dan yang Disimpan Harus Sama

Muhamad Wildan
Sabtu, 05 Desember 2020 | 13.01 WIB
Laporan Keuangan yang Disampaikan dan yang Disimpan Harus Sama

Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Entitas pelapor diwajibkan membuat laporan keuangan yang sama dengan laporan keuangan yang disimpan entitas bila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) disahkan.

Bila terdapat perbedaan informasi antara laporan keuangan pada sistem pelaporan dan pada laporan keuangan yang disimpan pelapor, informasi yang dijadikan acuan adalah laporan keuangan yang tersimpan pada sistem yang dikelola Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu.

"Kalau kondisi sekarang kan [laporan keuangan] untuk kepentingan pajak dipoles dulu, untuk kredit perbankan dipoles lagi. Pasal 16 ini penekanan laporan keuangan wajib disampaikan sesuai kondisi laporan keuangan di entitas," ujar Triyanto pada Public Hearing Draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).

Selain wajib menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan yang disimpan pada entitas, Pasal 19 ayat (1) RUU PK mewajibkan entitas pelapor untuk menyimpan laporan keuangan dan bukti pendukungnya paling singkat selama 10 tahun sejak dilaporkan.

Bahkan dalam hal terjadi pembubaran penutupan, penggabungan, hingga pengambilalihan entitas dalam jangka waktu 10 tahun tersebut, laporan keuangan dan bukti pendukungnya juga masih wajib disimpan oleh salah satu direksi, pengurus, atau pemilik yang ditunjuk.

Pasal 13 ayat (1) RUU PK menyebut entitas pelapor wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahun dan laporan keuangan interim setiap 6 bulan melalui sistem pelaporan. Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tanggal akhir periode keuangan.

Dalam hal penyampaian laporan keuangan interim, Pasal 13 ayat (2) mengatur bila laporan keuangan interim diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tanggal laporan keuangan.

Bila laporan keuangan interim ditelaah terbatas oleh akuntan publik, laporan keuangan interim harus disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tanggal laporan keuangan. Bila laporan keuangan interim tidak diaudit, laporan keuangan interim dilaporkan paling lambat dalam waktu 1 bulan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.