Ilustrasi. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pemberian 36 pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik. Jika tidak bisa secara elektronik, KSWP secara manual bisa dilakukan.
Ketentuan tersebut merupakan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.01/2020. Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan KSWP secara elektronik bisa dilakukan melalui dua saluran.
Pertama, sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. Kedua, aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.
“Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [secara elektronik] tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2), dikutip pada Selasa (24/11/2020).
Dalam Pasal 5 disebutkan unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan, melakukan koordinasi dan pembinaan. Bentuknya, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu.
“Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu,” demikian bunyi Pasal 6 beleid yang berlaku pada 22 Oktober 2020 tersebut.
Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
Dalam jangka waktu tersebut, unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan KSWP kepada unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi perpajakan.
Adapun untuk mengetahui detail 36 pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan, simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’. (kaw)