Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi merilis beleid yang menerangkan batas waktu permohonan penyediaan pita cukai (P3C) hasil tembakau (HT) desain tahun 2021 untuk periode persediaan bulan Januari 2021.
Batas waktu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.SE-17/BC/2020. Beleid ini dirilis untuk memberikan petunjuk teknis pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran. Adapun salah satu cakupan ruang lingkupnya adalah mengenai pedoman P3C.
“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman permohonan penyediaan pita cukai, pemesanan pita cukai (CK-1/CK-1A), dan pengambilan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021,” bunyi kutipan beleid tersebut, Selasa (17/11/2020).
Beleid itu menerangkan batas waktu pengajuan P3C baik hasil tembakau (HT) maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Batas waktu P3C untuk masing-masing BKC itu terklasifikasi menjadi dua, yaitu untuk desain tahun 2020 dan desain tahun 2021.
Adapun batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2021 terklasifikasi menjadi dua, yaitu untuk pengusaha pabrik dan importir. Lebih terperinci, batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2021 periode persediaan bulan Januari 2021 untuk pengusaha pabrik adalah sebagai berikut:
Sementara itu, batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2021 periode persediaan bulan Januari 2021 untuk importir adalah sebagai berikut:
Beleid ini juga menerangkan jumlah pita cukai yang dapat diajukan oleh pengusaha pabrik melalui P3C Awal untuk periode persediaan Januari 2021, dihitung berdasarkan risiko dan diklasifikasikan menjadi 4 dasar perhitungan.
Pertama, untuk pengusaha pabrik HT berisiko rendah, jumlah pita cukai yang diajukan melalui P3C awal paling banyak 100% dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan. Kedua, untuk pengusaha pabrik HT berisiko menengah paling banyak 50% dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan.
Ketiga, pengusaha pabrik HT berisiko tinggi, paling banyak 25% dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan. Keempat, untuk pengusaha pabrik MMEA sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi.
Selanjutnya, lokasi penyediaan pita cukai HT desain tahun 2021 untuk pengusaha pabrik ditentukan atas dasar perhitungan jumlah lembar pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 periode November 2019 - Oktober 2020. (rig)