Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking space) Ngalup.Co di Malang, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bisa menumbuhkan 750 wirausaha baru berbasis teknologi informasi atau startup digital setiap tahun untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM terakses digital. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penghasilan kepada para pelaku usaha rintisan (startup) yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.
"Wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dengan kegiatan pariwisata, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi atau ekonomi kreatif, diperlakukan sebagai pelaku usaha," bunyi Pasal 69 ayat (5) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, dikutip Senin (9/11/2020).
Pada PP No. 12/2020, pelaku usaha rintisan tidak disebutkan dalam syarat umum penerima fasilitas dan kemudahan. Namun pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dapat juga menikmati fasilitas.
Pada Pasal 71 ayat (1) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, disebutkan badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut.
Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, hingga kewajiban wajib pajak terkait dengan pengurangan PPh badan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Khusus untuk pelaku usaha startup, Dewan Nasional KEK nantinya akan mengatur secara khusus mengenai nilai paling kecil dari penanaman modal yang perlu ditanamkan oleh startup di KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh.
"Untuk pelaku usaha rintisan (startup), Dewan Nasional dapat mengusulkan besarnya nilai paling sedikit dari penanaman modal pelaku usaha," bunyi Pasal 71 ayat (3). (rig)