KEBIJAKAN KEPABEANAN

Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati
Rabu, 04 November 2020 | 16.50 WIB
Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto:beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap empat peraturan menteri keuangan baru mengenai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dapat meningkatkan kegiatan ekspor-impor dengan negara mitra Free Trade Agreement (FTA).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat berharap peningkatan kegiatan ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra FTA dapat berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Syarif memerinci empat PMK tersebut meliputi Asean-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, Asean-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, Asean-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, serta Asean-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Syarif menyebut penerbitan empat PMK itu menyusul protokol perubahan Persetujuan Perdagangan Barang Asean (Asean Trade in Goods Agreement/ATIGA) yang telah ditetapkan dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020.

Penerbitan empat PMK tersebut juga menjadi landasan hukum dan pedoman mengenai tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat  skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK No. 229/PMK.04/2017.

Menurut Syarif, penerbitan empat PMK baru itu merupakan pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain tentang pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kini, semua ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, beralih pada empat PMK yang baru. "Diharapkan PMK itu memudahkan pengguna jasa memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan ketentuan empat PMK tersebut hanya berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean sejak berlakunya PMK itu atau mulai 3 November 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.