Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews ā Riset yang dipublikasikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan tidak semua kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) berhasil meningkatkan kepatuhan.
Riset yang ditulis oleh Dhian Adhetiya Safitra dan Sartika Djamaluddin dari Universitas Indonesia menunjukkan upaya peningkatan kepatuhan melalui surat teguran dan surat klarifikasi justru mengurangi kemungkinan PKP untuk patuh.
Meski demikian, dalam riset yang sama, kebijakan seperti peluncuran administrasi berbasis digital seperti e-faktur, audit terkait dengan restitusi, dan pemberian sanksi justru meningkatkan peluang PKP untuk patuh.
"DJP perlu mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan pemberian teguran dan/atau permintaan klarifikasi," bunyi riset yang berjudul Aktivitas Pengawasan Pajak dan Tingkat Kepatuhan: Studi Kasus Wajib Pajak PPN di Indonesia, dikutip JumatĀ (30/10/2020).
Dalam penelitian tersebut ditunjukkan peran e-faktur dalam meningkatkan kemungkinan peningkatan kepatuhan PKP hingga 67,8%. Hasil ini memberikan kesimpulan bahwa upaya otoritas pajak yang melibatkan teknologi informasi merupakan strategi yang tepat.
Lalu, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP yang diaudit akibat permintaan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya mencapai 54,4%. Adapun audit yang dilakukan karena restitusi 2-3 tahun sebelumnya tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan PKP.
Sanksi tercatat juga mampu meningkatkan kepatuhan. Namun, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP usai pemberian sanksi atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya masing-masing hanya sebesar 4,56%, 1,88%, dam 0,9%.
Adapun penerbitan surat teguran kepada PKP atas ketidakpatuhan pada tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya untuk 1 masa pajak berpotensi mengurangi kepatuhan masing-masing hingga 24,27%, 2,01%, dan 2,34%.
Selanjutnya, penerbitan surat klarifikasi kepada PKP atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya berpotensi menekan kepatuhan PKP hingga 1,78%, 3,54%, dan 2,87%.
"Mempertimbangkan hasil penelitian ini yang memperkuat penelitian Wanzel (2006), otoritas pajak perlu melakukan penelitian untuk memastikan efektivitas pemberian surat teguran dalam mengubah perilaku pembayar pajak," tulis kedua penulis dalam penelitiannya. (rig)