KEBIJAKAN PAJAK

Ini Harapan Pelaku Usaha Untuk Kebijakan Perpajakan 2021

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15.16 WIB
Ini Harapan Pelaku Usaha Untuk Kebijakan Perpajakan 2021

Presiden Direktur PT Adi Sarana Armada Tbk. Prodjo Sunarjanto saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berjalannya proses pemulihan kegiatan bisnis, dunia usaha memiliki beberapa ekspektasi dari pemerintah, terutama terkait dengan kebijakan perpajakan yang akan diterapkan tahun depan.

Presiden Direktur PT Adi Sarana Armada Tbk. Prodjo Sunarjanto mengatakan pelaku usaha masih akan fokus untuk menjaga bisnis inti tetap berjalan pada tahun depan. Oleh karena itu, dukungan kebijakan perpajakan tetap diperlukan pelaku usaha.

"Ekspektasi pertama kami adalah sistem pajak yang makin sederhana dengan mengandalkan teknologi dan kami harap semua dokumen pajak tersebut bisa paperless untuk menekan biaya," katanya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).

Prodjo mengusulkan pemerintah untuk merombak susunan layer pajak penghasilan atau tax bracket sebagai upaya meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat. Dia berharap adanya kebijakan insentif pajak, khususnya untuk sektor logistik.

Dia menilai pemerintah perlu memberikan kebijakan relaksasi pajak untuk menekan biaya logistik di Indonesia yang saat ini relatif tinggi. Menurutnya, kehadiran insentif tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia.

"Biaya logistik di Indonesia itu mencapai 23% dari PDB dan kalau ini bisa ditekan dengan insentif pajak tentu akan meningkatkan daya saing," tuturnya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era.

Tak hanya soal pajak pusat, Projo juga menyoroti salah satu jenis pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia menilai skema pemungutan pajak PBB perlu untuk ditinjau ulang lantaran membebani pelaku usaha, sekaligus mengurangi daya saing.

"PBB ini merupakan sistem pajak yang tidak adil dan menjadi isu bagi para pengusaha dan individu. Kami paham ini merupakan kewenangan daerah, tetapi kami pikir ini juga perlu dievaluasi," ujar Prodjo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.