Perpres 98/2020. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan beleid terbaru yang memberikan kepastian gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Beleid terbaru yang dimaksud adalah Perpres No. 98/2020. Perpres ini diundangkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 yang mengamanatkan adanya perpres mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK apabila ketentuan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK belum ditetapkan.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan ... diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana disebutkan dalam lampiran," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 98/2020, dikutip Jumat (2/10/2020).
Berdasarkan Perpres 98/2020, gaji yang diberikan untuk PPPK golongan I dengan masa kerja golongan 0 tahun sebesar Rp1,79 juta. Lalu, gaji untuk PPPK dengan golongan XVII dengan masa kerja golongan 32 tahun, sampai dengan Rp6,78 juta.
PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala ataupun kenaikan gaji istimewa. Ketentuan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa akan diatur oleh Menteri PAN-RB melalui peraturan menteri.
Selain gaji, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja yaitu, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
"Besaran tunjangan PPPK ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS," bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 98/2020.
Apabila PPPK bekerja pada instansi pemerintahan pusat maka gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBN. Jika PPPK bekerja pada instansi pemerintah daerah, gaji dan tunjangan akan dibebankan pada APBD.
Aturan teknis mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah pusat akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan, sedangkan mekanisme pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan diatur oleh menteri dalam negeri.
Perpres No. 98/2020 bakal tetap berlaku sampai dengan terdapat aturan terbaru yang mengatur ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PNS sebagai pelaksana dari UU No. 5/2014. (rig)