Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif sebesar Rp0 atas jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2020.
Kemenkeu menyatakan PMK ini merupakan pelaksanaan atas UU No. 9/2018 tentang PNBP yang memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengevaluasi, menyusun, serta menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP.
"Untuk menindaklanjuti arahan presiden guna memberikan stimulus nonfiskal untuk mengurangi dampak negatif wabah Covid-19, perlu memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor di Tanah Air," bunyi PMK 137/2020, Rabu (30/9/2020).
Pada Pasal 2, ditegaskan PNBP atas jasa penerbitan SKA yang berlaku pada Kementerian Perdagangan ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis sebagai upaya mengurangi dampak negatif dari pandemi Covid-19.
Tarif PNBP sebesar Rp0 atas jasa penerbitan SKA dapat diberikan kepada seluruh eksportir. Kemudian, eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp0 wajib mengisi formulir yang tersedia dalam sistem e-SKA Kementerian Perdagangan.
Penggunaan formulir SKA dengan tarif Rp0 hanya berlaku atas kegiatan ekspor sampai dengan 31 Desember 2020. PMK 137/2020 ini bakal berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau per 10 Oktober 2020.
Tata cara penggunaan formulir SKA akan tetap mengikuti peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang tata cara pembayaran penerimaan negara atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia secara elektronik. (rig)