RUU PAJAK ATAS BARANG & JASA

Cash Receipt System akan Diterapkan untuk Transaksi Kontan

Muhamad Wildan
Minggu, 27 September 2020 | 08.01 WIB
Cash Receipt System akan Diterapkan untuk Transaksi Kontan

Pengunjung berbelanja di salah satu gerai di Kuningan City, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Cash receipt system akan diterapkan pada pengusaha kena pajak yang transaksinya business-to-consumer apabila Rancangan Undang-Undang tentang Pajak atas Barang dan Jasa diterapkan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)
 

JAKARTA, DDTCNews - Cash receipt system (CRS) akan diterapkan pada pengusaha kena pajak (PKP) yang transaksinya berorientasi business-to-consumer (B2C) apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa diterapkan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan CRS akan diterapkan terutama pada usaha yang transaksinya masih secara tunai.

"Itu adalah sistem online yang ditempatkan pada merchant-merchant terutama yang transaksinya masih cash, makanya disebut CRS," ujar Iwan di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

PKP yang transaksinya cenderung business-to-business (B2B) tidak didorong untuk menerapkan CRS. Menurut Iwan, transaksi antarpelaku bisnis sudah terakomodasi melalui e-faktur.

Perangkat yang nantinya digunakan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengadopsi CRS pun bermacam-macam, mulai dari tapping box yang sering digunakan pemerintah daerah untuk merekam transaksi untuk kepentingan pajak hotel dan restoran, electronic data capture, hingga smartphone.

Dalam penerapan baik dari sisi regulasi maupun teknologi, Iwan menerangkan DJP masih melakukan benchmarking dengan negara-negara lain yang telah menerapkan CRS.

Iwan mencontohkan terdapat negara yang menerapkan CRS yang hanya memanfaatkan teknologi tersebut hanya untuk memantau transaksi antara PKP dan konsumen akhir. Terdapat pula negara yang langsung merekam dan memungut PPN melalui CRS.

Di China, sambungnya, penerapan CRS di negara tersebut bahkan didukung oleh sistem PPN prepaid di mana PKP menyetorkan PPN terlebih dahulu di awal dan memungut PPN dari konsumen atas setiap transaksi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar sebelumnya mengatakan CRS mampu merekam transaksi secara otomatis sehingga dapat diketahui pasti berapa PPN yang harus dipungut dan disetor PKP. Teknologi ini diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan PPN.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, DJP berencana menyusun dua rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk mendukung implementasi CRS apabila RUU Pajak atas Barang dan Jasa diterapkan.

RPMK yang dimaksud antara lain RPMK tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan CRS serta RPMK tentang Bentuk Insentif dan Tata Cara Pemberian Insentif dalam rangka CRS.

Ide mengenai CRS sendiri bukanlah hal baru yang digulirkan oleh Kementerian Keuangan. Pada 2017, Kartu Kartin1 yang diluncurkan DJP juga dilengkapi oleh CRS.

Setiap orang yang berbelanja di toko ritel menggunakan Kartu Kartin1 bakal langsung terekam setoran PPN-nya dan masuk ke dalam sistem data DJP. (Bsi) 

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.