PMK 131/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Soal Tarif Bea Masuk Impor Berdasarkan ATIGA

Dian Kurniati
Senin, 21 September 2020 | 15.05 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Soal Tarif Bea Masuk Impor Berdasarkan ATIGA

Ilustrasi. (asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean (Asean Trade in Goods Agreement/ATIGA) melalui Peraturan Presiden No. 84/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan ratifikasi tersebut akan meningkatkan perdagangan barang antarnegara Asean sekaligus memajukan perekonomian nasional. Simak artikel 'Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan'. 

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.

"PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang Asean, sebagaimana telah diubah dengan protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang Asean," katanya, Senin (21/9/2020).

Syarif mengatakan PMK 131/2020 memuat beberapa hal, seperti implementasi Deklarasi Asal Barang dalam skema Asean Wide Self Certification (AWSC) yang menggantikan implementasi Invoice Declaration dalam skema MoU 2nd SCPP, serta penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D format baru. 

Dengan penetapan PMK itu, ketentuan ATIGA yang sebelumnya mengacu pada PMK 229/2017, sudah tidak berlaku. Ketentuan dalam PMK 131/2020 berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK tersebut.

Namun, PMK itu juga memuat ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara anggota Asean. Pertama, Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK 131/2020 masih tetap berlaku. Tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ada dalam ATIGA dan MoU 2nd SCPP.

Kedua, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020. Tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ATIGA.

PMK No. 131/ 2020 berlaku mulai 20 September 2020. Syarif berharap pemberlakuan PMK itu mampu meningkatkan perdagangan di antara negara Asean yang ditandai dengan peningkatan ekspor Indonesia dengan penggunaan skema AWSC. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.