PERPRES 84/2020

Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan

Ilustrasi. (asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Ratifikasi dari perubahan protokol ATIGA ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid itu, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal (SKA) form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

"Untuk melaksanakan Protokol Pertama..., perlu mengesahkan Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA," demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Negara Asean Komitmen Perbaiki Efektivitas Rules of Origin

Dalam dokumen perubahan ATIGA yang terlampir pada perpres tersebut, hanya ada satu pasal dari ATIGA yang direvisi. Pasal tersebut adalah Pasal 38 tentang certificate of origin atau SKA.

Dalam Pasal 38 dari dokumen terbaru tertulis suatu barang dapat diberikan perlakuan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.

Dalam ketentuan sebelumnya, suatu barang berhak mendapatkan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA form D sebagaimana diatur pada Lampiran 7 ATIGA yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.

Baca Juga:
Apa Itu SKA Back-to-Back?

Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dilatarbelakangi oleh semakin berubahnya proses produksi global. Perubahan ini dipandang mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global