Penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, tahun lalu. Ajang IIMS tahun ini terpaksa ditunda akibat wabah pandemi Corona. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai relaksasi dan insentif pajak akan berdampak positif untuk mengangkat kembali pasar otomotif yang terjun bebas akibat pandemi Covid-19.
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan industri otomotif merupakan salah satu sektor usaha yang terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, untuk bisa bangkit diperlukan dukungan fiskal pemerintah seperti insentif pajak.
"Saat ini kondisi daya beli masyarakat sedang menurun. Kita coba pikirkan cara untuk menurunkan harga jual kendaraan bermotor khususnya mobil, dengan harapan pembelian dapat meningkat," katanya di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Jongkie menuturkan salah satu cara efektif untuk menurunkan harga jual kendaraan adalah degan relaksasi kebijakan fiskal yakni pajak. Regulasi pajak untuk industri otomotif juga terbilang lengkap di Indonesia.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai pos penerimaan pajak yang berasal dari kendaraan bermotor. Untuk pemerintah pusat dalam setiap penjualan terdapat komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kemudian pemerintah daerah berhak atas pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Semua pajak tersebut ditanggung oleh konsumen mobil.
Menurutnya, relaksasi pajak baik dari pemerintah pusat maupun daerah akan berdampak kepada harga jual kepada konsumen. Karena itu, insentif pajak merupakan pilihan rasional agar industri otomotif dapat pulih dan kembali normal.
"Seberapa banyak harga jual bisa berkurang akan tergantung berapa banyak potongan pajaknya. Tapi kalau bisa keduanya [pajak pusat dan pajak daerah] tentu lebih efektif," ungkap Jongkie.
Dia menggarisbawahi kebijakan insentif pajak untuk industri otomotif ini merupakan kebijakan jangka pendek untuk membantu pemulihan kegiatan usaha manufaktur.
Periode satu tahun menurutnya menjadi waktu yang cukup bagi industri mendapatkan insentif pajak. "Mungkin maksimal 1 tahun agar penjualan dan produksi kembali pulih," imbuhnya.
Data Gaikindo menunjukan penjualan mobil di Indonesia terjun bebas mulai April 2020 dengan angka penjualan pada kisaran 8.000-an unit. Angka tersebut anjlok sekitar 90% dari rata-rata penjualan bulanan yang sebesar 80.000 unit pada 2019.
Angka penjualan mobil baru mulai merangkak naik pada Juni 2020 sebanyak 12.626 unit dan realisasi penjualan pada Juli 2020 sebanyak 25.283 unit. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.