Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan gas alam cair (liquified natural gas) sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN, merevisi peraturan sebelumnya PP No. 81/2015.
"[Revisi] Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien," bunyi bagian pertimbangan PP No. 48/2020, dikutip Senin (31/8/2020).
Selain LNG yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, pemerintah memerinci barang yang dihasilkan dari usaha kelautan dan perikanan yang impor maupun penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dalam hal importasi dan penyerahan ikan, pemerintah kali ini mengatur kepala, ekor, dan perut ikan serta fillet dan daging ikan lainnya baik dalam bentuk segar, dingin, ataupun beku dibebaskan dari PPN.
Namun, pemerintah kali ini mengecualikan importasi dan penyerahan ikan segar atau dingin berupa bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang baik dengan atau tanpa kepala dari fasilitas pembebasan pengenaan PPN.
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN baik pada saat impor ataupun penyerahan dari LNG dan barang hasil laut dan perikanan ataupun barang-barang lainnya, tidak diperlukan surat keterangan bebas PPN.
Hanya penyerahan dan impor mesin dan peralatan pabrik dalam satu kesatuan yang digunakan untuk memproses BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut sajalah yang diwajibkan untuk mempunyai surat keterangan bebas PPN untuk menikmati fasilitas pembebasan PPN. (rig)