Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk ‘Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48’ yang digelar oleh KAPj-IAI, Kamis (27/8/2020).
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menyiapkan dua beleid baru setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) guna melengkapi penerapan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam PMK No.48/2020.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan beleid pertama bakal mengatur tata cara penunjukan perwakilan di dalam negeri untuk perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.
Untuk beleid kedua, akan mengatur mengenai mekanisme pemberian bagi pelaku usaha asing PPN PMSE yang tidak patuh. "Dalam waktu dekat ini ada dua PMK baru terkait penunjukan perwakilan dan pengenaan sanksi," katanya Kamis (27/8/2020).
Bonarsius menyebutkan penerbitan regulasi terkait dengan sanksi dan kewajiban pemenuhan perpajakan yang diatur belakangan ini merupakan strategi otoritas pajak kepada perusahaan teknologi asing untuk masuk dalam skema PPN PMSE.
Menurutnya agenda pertama DJP yang dikejar dari periode awal penerapan PPN PMSE adalah memastikan kebijakan dapat berjalan efektif dan menjangkau banyak pelaku usaha digital asing.
Perihal sanksi, Bonarsius menyebutkan terdapat dua saluran utama. Pertama, melalui UU KUP sebagaimana diatur dalam UU No.2/2020. Kedua, mekanisme sanksi berupa pemutusan akses situs atau aplikasi bagi konsumen Indonesia.
Menurutnya, skema sanksi berupa pemutusan akses lebih efektif untuk menjamin kepatuhan dibandingkan menggunakan dengan sarana UU KUP seperti melakukan pemeriksaan hingga penagihan pajak.
Meski begitu, Bonarsius menyebutkan skema sanksi berupa pemutusan akses membutuhkan dukungan dan kerja dengan Kominfo sebagai regulator jaringan dan frekuensi komunikasi di Indonesia termasuk akses internet.
Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan juga kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau lalu lintas keuangan pelaku bisnis digital dengan konsumen di Indonesia.
"Menggunakan sanksi dalam KUP untuk ekonomi digital seperti PPN PMSE itu costly dan kurang efektif," tuturnya.Â
Selain soal sanksi, Bonarsius menilai tantangan terbesar DJP untuk penerapan PPN PMSE adalah memastikan adanya sistem untuk menjalankan fungsi pengawasan bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak.
Modal kepercayaan saja, sambungnya, tidak cukup untuk memastikan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha digital dari luar negeri. Menurutnya, perlu juga dibangun sistem pengawasan yang baik terhadap para pemungut PPN PMSE.
"Pengawasan tidak hanya berdasarkan kepercayaan, kami harus punya sistem pengawasan yang baik dengan bekerjasama dengan Kominfo sebagai regulator bandwidth dan BI serta OJK untuk pengawasan payment gateway-nya," ujarnya. (rig)