Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membebaskan pengusaha kena pajak (PKP) petani atau kelompok tani untuk menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain yakni 10% dari harga jual atau DPP harga jual dalam penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan apabila PKP merasa DPP harga jual lebih menguntungkan, PKP berhak memanfaatkannya. Dengan demikian, PKP tersebut tidak perlu memberitahukan penggunaan DPP nilai lain kepada DJP.
"Misalnya PKP merasa bisa mengklaim lebih bayar apabila pajak masukannya besar maka PKP memang dimungkinkan untuk menggunakan DPP harga jual. Jadi, kita serahkan sepenuhnya kepada PKP untuk memanfaatkan skema yang sesuai dengan kondisi masing-masing," ujarnya, Rabu (5/8/2020).
Dengan menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, tarif efektif PPN yang dipungut hanyalah 1% dari harga jual. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’.
PPN sebesar 1% tersebut juga dipungut oleh industri yang menerima penyerahan barang dari PKP. Dengan ini, PKP pun tidak perlu mengadministrasikan pajak masukan dan menghitung kurang bayar atau lebih bayar dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN-nya.
Namun, kelemahan dari skema DPP nilai lain ini adalah pajak masukan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tidak dapat dikreditkan.
Oleh karena itu, DJP memberikan pilihan kepada PKP. Untuk memanfaatkan skema DPP nilai lain, PKP cukup menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada saat penyampaian SPT masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.
Pemberitahuan penggunaan skema DPP nilai lain ini bisa dilakukan melalui saluran elektronik yang ditentukan oleh DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 89/2020. Bila saluran elektronik belum tersedia, pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar baik secara langsung, email, pos, atau melalui jasa ekspedisi. (kaw)